tvOnenews.com - Mainan boneka menjadi salah satu barang yang sangat disukai oleh anak-anak, terutama anak perempuan.
Bentuknya yang lucu dan menggemaskan membuat anak-anak menjadi gemas dan senang untuk memeluknya.
Berbagai karakter boneka dapat menjadi pilihan bagi orang tua untuk diberikan kepada anak, seperti karakter hewan maupun adaptasi dari film anak.
Tak hanya itu, boneka sering diberikan sebagai tanda kasih ketika merayakan hari spesial, seperti ulang tahun anak.
Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menjelaskan ternyata membelikan mainan boneka pada anak ada hukumnya dalam Islam.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Adi Hidayat Official, menurut pendakwah ini segala hal yang kita lakukan sangat berkaitan dengan keyakinan sebagai seorang muslim.
Hal ini termasuk dengan membelikan mainan boneka kepada anak, apakah boleh untuk diberikan sebagai hadiah atau tidak.
Awalnya, Ustaz Adi Hidayat membuka kajian dengan membahas soal hukum terkait gambar dan patung dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa para ulama dengan tegas mengatakan hukum patung dan gambar yang dibuat untuk menyerupai makhluk ciptaan Allah maka akan jadi ancaman serius bagi mereka.
"Siapa orang yang paling zalim dibandingkan orang yang berusaha membuat ciptaan, ingin menyaingi ciptaan Allah," Tegas Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Sebagai umat muslim sebaiknya tidak membuat gambar atau patung berupa makhluk yang bernyawa dengan tujuan agar dikagumi hasil karyanya.
Tak hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga memberikan solusi untuk membuat patung atau gambar sesuatu yang tidak bernyawa.
"Kalau mau dibikin, bikinlah yang tidak bernyawa," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Silakan bikin misalnya gambar atau patung, bisa dari biji jagung, bisa dari biji tumbuhan yang lain ataupun gandum," sambungnya menyarankan.
Kemudian, soal hukum boneka dalam Islam, apakah dibolehkan atau tidak untuk memberikannya pada anak?
Ustaz Adi Hidayat berpendapat ternyata ada pengecualian bagi barang-barang yang kegunaanya untuk mainan anak.
"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, kecuali 2 hal," ujarnya.
"Yang ke satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya menerangkan.
Hukum Membelikan Boneka Untuk Anak dalam Islam
Menurut pendakwah asal Pandeglang ini boneka termasuk menjadi salah satu barang yang digunakan sebagai mainan anak-anak.
"Jadi kalau anak main mainan anak-anak enggak ada masalah sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," katanya.
"Sayyidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya main-mainan dan tidak pernah dinafikan oleh Nabi," sambungnya.
Oleh karena itu, menurut pendapat Ustaz Adi Hidayat tidak ada masalah jika ingin membelikan anak-anak boneka sebagai mainan.
"Jadi kalau ibu ingin memberikan anak-anak mainan Hello Kitty, nah itu enggak ada masalah, bawa Hello Kitty ke rumah," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Boleh, enggak ada masalah, doraemon, mainan boneka panda, itu tidak ada masalah, mainan anak-anak," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa boneka pada dasarnya merupakan salah satu sarana belajar bagi anak dalam mempelajari berbagai hal-hal di dunia ini.
"Mainan anak, sama dengan perangkat mengajari anak, anak menggambar misalnya itu tidak ada masalah," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Karena memang untuk anak-anak, mendekatkan pada dunia dia, ada tashawwur, deskripsi bagi dia untuk memahami lewat permainan, karena anak-anak belum mengerti, orang dia belum baligh," pungkasnya. (udn/kmr)
Load more