Gencar kampanye antipolitik uang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki tugas untuk mengawasi praktik menyimpang dalam proses demokrasi ini tidak tinggal diam atau menerima begitu saja anggapan bahwa politik uang adalah budaya dan sedekah sehingga sulit dihilangkan.
"Kami selaku pengawas pemilu sangat gencar dalam melakukan sosialisasi terkait politik uang," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Salah satu cara yang ditempuh Bawaslu Sleman adalah dengan mengajak masyarakat untuk mengembangkan daerahnya sebagai desa atau kalurahan antipolitik uang.
Selain itu, Bawaslu Sleman juga menggandeng berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa politik uang merupakan praktik yang tidak benar dalam demokrasi.
Jelas juga bahwa kalangan ulama sepakat bahwa politik uang itu sama dengan rasuah atau suap sehingga pelaku dan penerimanya sama-sama melakukan sesuatu yang haram.
Bawaslu Sleman saat ini terus gencar melakukan sosialisasi dan pengembangan desa atau kelurahan Anti-Politik Uang (APU). Dengan upaya ini diharapkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan politik uang semakin meningkat. Saat ini baru lima desa dari 86 desa/kalurahan di Sleman yang sudah deklarasi antipolitik uang
Lima desa itu yakni Kalurahan Sardonoharjo, Candibinangun, Trimulyo, Ambarketawang, dan Sendangsari.
Load more