LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi: Ribuan warga memperingati 100 hari aksi genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina
Sumber :
  • ANTARA

Memahami Gugatan Afrika Selatan soal Genosida Gaza Terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Afrika Selatan melayangkan perkara genosida Gaza oleh Israel, kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember 2023. Langkah Afrika Selatan ini dilatarbelakangi kekesalan pada Barat dan banyaknya resolusi PBB, perundingan internasional, dan gerakan massa di seluruh dunia, tapi tak membuat Israel berubah di Gaza.

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Afrika Selatan melayangkan perkara genosida Gaza oleh Israel, kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember 2023. Profesor Eliav Lieblich geram terhadap sejumlah pejabat pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena sembrono dalam berujar sehingga Afrika Selatan mendapatkan pintu masuk untuk memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional.

Profesor ilmu hukum pada Universitas Tel Aviv itu kesal karena Netanyahu dan kabinetnya, serta sejumlah pejabat Israel, tak bisa menjaga mulutnya.

"Mengapa tak ada yang mengantisipasi (kasus yang diajukan Afrika Selatan) ini, dan mengapa pemerintahan (Netanyahu) berlaku tak bertanggung jawab dan sembrono," kata Lieblich seperti dilaporkan Times of Israel, 10 Januari lalu.

Ucapan para pejabat Israel itu memang digunakan para pengacara Afrika Selatan dalam menggugat Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza.

Pemerintah Israel tak menyangka ada negara yang bertindak sejauh seperti dilakukan Afrika Selatan. Dunia juga sama kagetnya, termasuk Barat yang kemudian mencibir langkah Afrika Selatan itu.

Sebaliknya, negara-negara non Barat, termasuk Indonesia yang tak menandatangani Konvensi Genosida, menyambut positif langkah Afrika Selatan itu.

Afrika Selatan melayangkan perkara genosida Gaza oleh Israel, kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember 2023.

Konvensi Genosida adalah pakta internasional yang menyatakan genosida sebagai kejahatan. Konvensi ini mengikat negara-negara yang menandatanganinya untuk menegakkan pakta anti-genosida.

Konvensi ini diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1948, tapi mulai efektif 12 Januari 1951.

Sampai 2022, sudah 152 negara menandatangani konvensi ini, termasuk Afrika Selatan dan Israel.

Tahap awal kasus gugatan Afrika Selatan sudah selesai ketika baik pihak Afrika Selatan maupun pihak Israel sama-sama menyampaikan pendapat lisan mereka, masing-masing pada 11 dan 12 Januari 2024.

Tudingan Afrika Selatan berpangkal pada lima hal, yakni pembunuhan massal warga Palestina, penderitaan mental dan fisik, pemindahan paksa dan blokade bantuan, penghancuran total sistem layanan kesehatan Gaza, dan upaya mengalangi petugas medis dalam menyelamatkan nyawa manusia.

Israel menampik semua tudingan itu. Mereka menyebut tuduhan Afrika Selatan itu tak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Israel berdalih, serangan di Gaza adalah haknya sebagai negara berdaulat demi membela diri dari serangan asing (Hamas). Israel juga mempertanyakan yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam kasus ini.

 




Niat melakukan genosida

Israel juga menyangkal tudingan memiliki "niat melakukan genosida". Sebaliknya, mereka berdalih sudah berusaha keras meminimalkan jatuhnya korban sipil.

"Memiliki niat" untuk melakukan genosida adalah aspek yang diburu oleh Afrika Selatan, karena Konvensi Genosida menyatakan "keterlibatan, upaya, atau hasutan" untuk melakukan genosida" adalah juga praktik genosida.

Langkah Afrika Selatan dalam memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional adalah bentuk kekesalan dunia terhadap Israel.

Sudah banyak resolusi PBB, perundingan internasional, dan gerakan massa di seluruh dunia, tapi tak membuat Israel berubah di Gaza.

Sebaliknya, bombardemen di Gaza kian sengit dan tak membedakan antara mana sipil dan mana bukan, sampai rumah sakit pun digempur habis-habisan.

Korban jiwa pun makin banyak. Data terakhir menunjukkan sudah 24.500 jiwa tewas di Gaza, yang 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan berusaha mencari pintu lain dalam menghentikan Israel, dengan menggugat negara itu di Mahkamah Internasional.

Namun, meminjam analisis Profesor David Kaye dari Universitas California dalam laman The Atlantic pada 19 Januari, bagian tersulit dalam kasus genosida adalah bukan membuktikan adanya aksi kekerasan, melainkan adanya niat menghancurkan sebuah kelompok bangsa, ras, agama atau etnik, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Niat melakukan genosida merupakan inti Konvensi Genosida yang membedakan konvensi itu dari perjanjian-perjanjian hukum internasional lainnya.

Afrika Selatan fokus mengeksploitasi bagian ini, guna meyakinkan Mahkamah Internasional agar mengadili Israel.

Saat menyampaikan pendapat lisan pada 11 Januari, Afrika Selatan mengajukan sejumlah pernyataan para pejabat Israel, mulai Netanyahu, sampai Menteri Pertahanan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang semuanya merupakan penyusun kebijakan perang di Gaza.

Afrika Selatan juga mengajukan bukti pernyataan sejumlah pejabat Israel lain, termasuk Presiden Isaac Herzog yang menyamaratakan semua penghuni Gaza dengan Hamas, dan beberapa rekaman video tentara Israel di Gaza yang berisi hasutan melawan Palestina.


Sulit, tapi menohok Israel

Salah satu yang dikutip Afrika Selatan adalah pernyataan Ben Gvir bahwa "saat kita sebut Hamas harus dihancurkan, maka itu juga artinya menghancurkan mereka yang memuja dan mendukungnya. Mereka semua teroris dan untuk itu harus dihancurkan."

Bahkan Afrika Selatan mencantumkan kalimat Menteri Purbakala Israel Amichai Eliyahu yang meminta bom nuklir digunakan di Gaza karena bagi dia tak ada warga sipil Haza yang tak terlibat Hamas.

Afrika Selatan berusaha menunjukkan bahwa pernyataan para pejabat Israel itu adalah bukti memang ada niat dari Israel untuk melakukan genosida di Gaza.

Sejumlah kalangan di Israel sendiri, termasuk Profesor Lieblich, khawatir pernyataan sembrono dari para pejabatnya itu bisa membuat para hakim Mahkamah Internasional memutuskan gugatan Afrika Selatan, layak masuk persidangan.

Lieblich yakin seandainya pejabat-pejabat Israel tak berbicara sembarangan, maka tak akan ada dasar untuk memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional.

Israel tak bisa mengesampingkan gugatan Afrika Selatan itu, apalagi kebanyakan dari 15 hakim Mahkamah Internasional, berasal dari negara-negara yang tak menyokong tindakan Israel di Palestina.

Kelima belas negara asal para hakim Mahkamah Internasional saat ini adalah Australia, Brazil, China, Prancis, Jerman, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Maroko, Rusia, Slovakia, Somalia, Uganda, dan Amerika Serikat. Ini ditambah dua hakim ad hoc dari Afrika Selatan dan Israel, sebagai pihak-pihak yang berperkara langsung.

Februari nanti, hakim-hakim itu akan memutuskan apakah gugatan Afrika Selatan itu layak diteruskan ke persidangan.

Namun, kalaupun masuk persidangan, butuh waktu bertahun-tahun untuk sampai menghasilkan vonis kasus genosida, yang jika itu terjadi dan kemudian mesti disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB, sudah pasti diveto oleh Amerika Serikat.

Menurut sejumlah pakar hukum internasional, sangat sulit memenangkan sebuah perkara genosida, karena upaya membuktikan ada niat melakukan genosida merupakan tugas yang amat sulit dan rumit.

Sejauh ini, Mahkamah Internasional baru berhasil mengeluarkan putusan genosida dalam kasus pembantaian Srebrenica di Bosnia yang terjadi pada Juli 1995. Putusan itu pun keluar setelah para terdakwa pembantaian tersebut sudah lebih dulu divonis bersalah di pengadilan nasional.

Namun, langkah hukum Afrika Selatan sudah menjadi pukulan telak bagi Israel. Langkah itu sudah mencederai reputasi internasional Israel dan juga mendobrak dominasi Barat dalam menafsirkan tatanan global, termasuk ruang hukumnya.

Afrika Selatan sendiri tak mau berhenti. Mereka kini bersiap menggugat pemerintah AS dan Inggris, dengan tuduhan terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina.(ant/bwo)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Pemain Timnas Indonesia ini, pasti anda mengenalnya. Pria ini merupakan pemain naturalisasi yang mencuri perhatian pecinta sepak bola di Indonesia. Andalan STY
Asisten Shin Tae-yong Beberkan Perasaan STY Setelah Dituduh Diktator oleh Marc Klok: Dia Sampai Tidak Bisa...

Asisten Shin Tae-yong Beberkan Perasaan STY Setelah Dituduh Diktator oleh Marc Klok: Dia Sampai Tidak Bisa...

Kim Jong-jin yang menjadi asisten pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia menegaskan kalau rumor mengenai alasan pemecatan di media sosial adalah tidak benar.
Terungkap, Motif Pria Tembak Mati Kucing Tetangga Pakai Senapan Angin di Kelapa Gading Jakut, Ternyata Gegara...

Terungkap, Motif Pria Tembak Mati Kucing Tetangga Pakai Senapan Angin di Kelapa Gading Jakut, Ternyata Gegara...

Polisi mengungkap motif pria inisial DD (45) tega menembak kucing tetangga menggunakan senapan angin hingga binatang itu tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Punya Sakit Tak Kunjung Sembuh, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Baca Dzikir Ini: Allah Sudah Janji kalau ....

Punya Sakit Tak Kunjung Sembuh, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Baca Dzikir Ini: Allah Sudah Janji kalau ....

Upaya sudah dilakukan dan diobati oleh medis dan segala macam pengobatan tapi belum sembuh. Menurut Ustaz Adi Hidayat jangan menyerah coba amalkan dzikir baik..
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Aset Kripto Emas GIDR Ramaikan Pasar Digital Indonesia

Aset Kripto Emas GIDR Ramaikan Pasar Digital Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat perkembangan pasar kripto di Indonesia dengan jumlah investor yang meningkat dari sekitar 12 juta pada 2021 menjadi lebih dari 21 juta pada 2024.
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Aset Kripto Emas GIDR Ramaikan Pasar Digital Indonesia

Aset Kripto Emas GIDR Ramaikan Pasar Digital Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat perkembangan pasar kripto di Indonesia dengan jumlah investor yang meningkat dari sekitar 12 juta pada 2021 menjadi lebih dari 21 juta pada 2024.
Selengkapnya
Viral