"Adapun jual beli kucing untuk kesenangan di rumah dan sebagainya, maka di sini dibedakan antara kucing jinak sama kucing liar," tutur Buya Yahya.
"Kucing liar dikatakan para ulama tidak boleh, mungkin membahayakan juga, tapi kalo kucing jinak jumhur ulama mengatakan bahwasanya kucing jinak itu boleh diperjualbelikan," lanjut Buya Yahya.
Berikut pendapat ulama yang dimaksud di atas, dikutip dari NU online.
Imam Nawawi menjelaskan dalam fatwanya bahwa jual beli kucing diperbolehkan asalkan hewan tersebut memenuhi kriteria sebagai hewan yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan menurut fiqih.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya, "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
"Jadi menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama bahwasanya jual beli kucing adalah sesuatu yang diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Load more