"Kala derajat haram mutlak nggak, bahkan ulama hampir 4 mazhab mengatakan bahwasanya boleh, seperti itu, jadi nggak ada masalah, tapi ini adalah kucing jinak bukan kucing liar," jelas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, ustaz atau ahli Agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more