Jakarta, tvOnews.com - Kucing adalah hewan peliharaan yang menggemaskan.
Dalam hukum Islam, tidak ada bagian dari tubuh kucing yang bersifat najis.
Kucing bahkan disebutkan sebagai hewan kesayangan Rasulullah SAW.
Oleh karenanya, cukup banyak umat Muslim yang menjadikan kucing sebagai hewan peliharaannya.
Banyaknya masyarakat yang ingin memelihara kucing, memunculkan transaksi jual beli.
Lalu bagaimanakah hukum jual beli binatang peliharaan dalam Islam?
Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam, Ini Penjelasan dari Buya Yahya (Sumber: Freepik)
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum jual beli kucing yang dirangkum tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya menjawab dengan tegas terkait hukum jual beli kucing tersebut.
"Jumhur ulama mengatakan, kucing adalah yang dikatakan minatawwabin artinya suci, karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian dan di rumah kalian," jelas Buya Yahya.
Hal ini karena kucing merupakan salah satu hewan yang sangat akrab dengan manusia.
Bahkan kucing bisa menjadi teman bagi manusia.
Selain itu juga karena kucing bukan termasuk hewan yang najis.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan lebih rinci perbedaan berdasarkan jenisnya.
"Adapun jual beli kucing untuk kesenangan di rumah dan sebagainya, maka di sini dibedakan antara kucing jinak sama kucing liar," tutur Buya Yahya.
"Kucing liar dikatakan para ulama tidak boleh, mungkin membahayakan juga, tapi kalo kucing jinak jumhur ulama mengatakan bahwasanya kucing jinak itu boleh diperjualbelikan," lanjut Buya Yahya.
Berikut pendapat ulama yang dimaksud di atas, dikutip dari NU online.
Imam Nawawi menjelaskan dalam fatwanya bahwa jual beli kucing diperbolehkan asalkan hewan tersebut memenuhi kriteria sebagai hewan yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan menurut fiqih.
يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع
Artinya, "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).
"Jadi menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama bahwasanya jual beli kucing adalah sesuatu yang diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Namun, menurut Buya, sebaiknya hal tersebut tidak dianggap sebagai jual beli yang demikian.
Kemudian Buya Yahya memberikan saran agar saling bertukar hadiah.
"Tidak dengan cara jual beli dong, dengan cara kasih sayang dan cinta sesama yakni saling memberikan hadiah,” saran Buya Yahya.
“Misalnya Anda ngasih ayam yang gede, nanti dia ngasih kucing kepada Anda," ujar Buya Yahya.
Maka dengan begitu, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
“Jadi ini enak, hidup itu main hadiah, saling beri hadiah," tuturnya.
Maka dalam hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum jual beli kucing tidak sampai haram.
"Kala derajat haram mutlak nggak, bahkan ulama hampir 4 mazhab mengatakan bahwasanya boleh, seperti itu, jadi nggak ada masalah, tapi ini adalah kucing jinak bukan kucing liar," jelas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, ustaz atau ahli Agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more