Namun mengingat minuman keras dilarang dalam Islam, masalah ini masih sangat sensitif di negara yang menjadi lokasi keberadaan dua kota suci yakni Mekah dan Madinah.
Berdasarkan hukum Saudi, hukuman atas konsumsi atau kepemilikan minuman beralkohol, dapat berupa denda, hukuman penjara, cambuk di depan umum, dan deportasi bagi orang asing yang tidak berwenang.
Rumor soal akan diizinkannya penjualan minuman keras di Kerajaan Arab Saudi, sudah berembus sejak beberapa tahun terakhir. Utamanya setelah Pangeran Mohammed bin Salman memimpin reformasi sosial besar-besaran dan memperkenalkan Visi 2030.
Bagian dari kebijakan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi itu, di antaranya mengizinkan dibukanya bioskop, juga penyelenggaraan konser musik dengan penonton laki-laki dan perempuan yang berbaur jadi satu.
Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.
Load more