“Bulu-bulu itu menjadi najis jika dalam jumlah yang banyak, seperti misalnya sengaja dikerok,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan bahwa sebagian ulama mengatakan bulu-bulu tidak dikatakan bangkai maka tidak haram.
“Anda tidak usah pusing-pusing, bulu-bulu kucing yang ada di baju Anda tidak usah dipikirin, Anda tetap sah, suci, dan anda sah di dalam melakukan shalat dengan bulu-bulu kucing yang menempel di badan Anda atau di sajadah anda,” jelas Buya Yahya.
Mau Shalat Tapi Ada Bulu Kucing di Sajadah, Najis atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya (Sumber: Unsplash.com)
Dalam beberapa hadits dikisahkan bahwa Rasulullah SAW amatlah memperhatikan kucing.
Berikut beberapa hadits yang menyebutkan hewan bernama kucing itu.
Load more