Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan berita pinjaman duit melalui online (pinjol) yang menyeret nama kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kabar pinjol tersebut itu bermula dari sebuah unggahan di media X oleh akun @ITBfess.
Akun tersebut memberi kabar bahwa kampus ITB menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga.
Sontak postingan tersebut direspons negatif oleh kalangan warganet.
Lalu bagaimana hukum pinjol dalam agama Islam?
Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dirangkum oleh tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Memang tidak bisa dipungkiri, di era digital saat ini, banyak orang tergiur dengan pinjam duit lewat online atau pinjol.
Load more