Jakarta, tvOnenews.com-Kecenderungan ketidaknetralan institusi kepresidenan dalam menghadapi pemilu 2024 yang tinggal beberapa minggu saja mengundang kritik pedas ormas Islam Muhammadiyah. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataan menteri hingga presiden boleh berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Pasalnya, pernyataan itu menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan, sebagai presiden Jokowi harus memiliki optik yang luas, tidak hanya legal formal berdasarkan kacamata pemilu saja. Meski dibolehkan dalam UU Pemilu untuk berkampanye asalkan tidak gunakan fasilitas negara, Presiden
“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas, yakni dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis,” kata Trisno kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Trisno mengatakan, dari sudut pandang normatif adalah benar bahwa Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Tetapi pasal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye,” ujarnya.
Trisno menjelaskan, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan juga harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.
Pendidikan politik masyarakat tidak bisa tercapai jika presiden dan wakil presiden yang aktif menjabat kemudian mempromosikan salah satu kontestan.
“Pernyataan Jokowi bahwa presiden dibenarkan secara hukum untuk berkampanye dan berpihak merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan dari esensi kampanye dan pemilu itu sendiri,” papar Trisno.
Apalagi jika melihat dari sudut pandang filosofi, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat, yang mana pada dirinya ada tanggungjawab moral dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk Pemilu. Jadi presiden berkewajiban memastikan penyelenggaran Pemilu berintegritas untuk memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas.
Load more