Lalu siapa yang wajib melunasi utang?
Buya Yahya menjelaskan bahwa kewajiban melunasi utang tetap ada pada orang yang bersangkutan.
Oleh karena itu, jika seseorang meninggal dalam kondisi masih memiliki utang, maka wajib melunasinya menggunakan harta peninggalannya.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," tegas Buya Yahya.
Maka dari itu, jika seseorang meninggal maka harta warisan tidak boleh dibagi jika masih ada utang yang belum lunas.
"Sehingga, harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," ujar Buya Yahya.
Load more