tvOnenews.com - Ketika ada seseorang yang meninggal dunia dalam kondisi masih punya utang yang belum lunas, siapa yang wajib melunasinya?
Di dalam Islam, perkara utang tidak boleh dianggap remeh.
Walaupun sudah meninggal, tetap ada kewajiban untuk melunasi utang yang masih belum lunas.
Namun, siapakah yang wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang utang.
Ketika ada orang meninggal dunia, biasanya ahli waris akan dikejar-kejar untuk melunasi utang almarhum yang masih belum lunas.
Utang di dalam Islam memang tidak langsung dianggap lunas apabila orang yang bersangkutan meninggal dunia.
Kecuali jika memang orang yang memberi utang itu sudah merelakan agar utang tersebut lunas.
Lalu siapa yang wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal?
Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang dari orang yang meninggal dunia.
Misalnya, seorang anak tidak wajib melunasi utang orang tuanya yang telah meninggal.
Akan tetapi boleh anak itu melunasi utang orang tuanya yang sudah meninggal sebagai bentuk pengabdian ke orang tua.
Lalu siapa yang wajib melunasi utang?
Buya Yahya menjelaskan bahwa kewajiban melunasi utang tetap ada pada orang yang bersangkutan.
Oleh karena itu, jika seseorang meninggal dalam kondisi masih memiliki utang, maka wajib melunasinya menggunakan harta peninggalannya.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," tegas Buya Yahya.
Maka dari itu, jika seseorang meninggal maka harta warisan tidak boleh dibagi jika masih ada utang yang belum lunas.
"Sehingga, harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," ujar Buya Yahya.
Jangan sampai harta warisan dibagi sementara utang masih belum dilunasi karena akan menjadi beban bagi orang yang sudah meninggal itu di akhirat.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," tegas Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," lanjutnya.
Dengan demikian, ketika ada seseorang meninggal tapi masih punya utang, maka lunasi dulu menggunakan harta peninggalannya.
Utang bukan tanggungan atau kewajiban bagi ahli waris untuk melunasinya.
Akan tetapi ada pahala bagi ahli waris yang mau membantu untuk melunasi.
"Wasiatnya, pelihara jenazah, di antaranya membayar utang. Jadi membayar utang dari harta orang yang meninggal dunia sebelum di waris," ujar Buya Yahya.
"Bukan tanggungan ahli waris," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more