tvOnenews.com - Persoalan wali nikah harus dipahami dengan benar bagi setiap umat Islam, terutama yang akan melangkah ke jenjang pernikahan.
Bagi perempuan muslimah, kehadiran wali nikah menurut jumhur ulama termasuk rukun yang harus ada dalam akad nikah.
Di antara yang termasuk wali nikah adalah ayah.
Namun bagaimana jika kondisinya ayah tidak bisa menjadi wali nikah, misalnya karena sudah meninggal atau sakit.
Siapa yang bisa menggantikan posisi ayah sebagai wali nikah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang wali nikah.
Load more