Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa di dalam Islam, dimungkinkan adanya wali nikah selain ayah jika memang ada kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat.
"Kalau wali tidak bisa, misal kondisi dia kafir, atau dia murtad dari agama, atau hilang akal ya. Sakit kronis, struk misalnya nggak bisa hadir," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dia walikan, kalau yang murtad itu langsung dia walikan ke wali hakim," lanjutnya.
Dalam kondisi ayah keluar dari agama Islam, maka kata Ustaz Khalid Basalamah langsung mencari wali hakim yang disediakan oleh KUA.
"Wali hakim di KUA kita ada dari pemerintah ya, kalau keluarganya semua non muslim," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam kondisi lain, bisa mencari wali nikah berupa laki-laki dari jalur keluarga ayah.
"Tapi kalau ayahnya misal hilang akal, bisa pindah ke pamannya yang penting perlu digarisbawahi wali nikah harus dari keluarga ayah," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Halaman Selanjutnya :
Misalnya, saudara-saudara ayah, atau anak dari saudara ayah, yang penting mereka adalah laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dan adil yang berasal dari keluarga ayah.
Load more