tvOnenews.com - Persoalan wali nikah harus dipahami dengan benar bagi setiap umat Islam, terutama yang akan melangkah ke jenjang pernikahan.
Bagi perempuan muslimah, kehadiran wali nikah menurut jumhur ulama termasuk rukun yang harus ada dalam akad nikah.
Di antara yang termasuk wali nikah adalah ayah.
Namun bagaimana jika kondisinya ayah tidak bisa menjadi wali nikah, misalnya karena sudah meninggal atau sakit.
Siapa yang bisa menggantikan posisi ayah sebagai wali nikah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang wali nikah.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa di dalam Islam, dimungkinkan adanya wali nikah selain ayah jika memang ada kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat.
"Kalau wali tidak bisa, misal kondisi dia kafir, atau dia murtad dari agama, atau hilang akal ya. Sakit kronis, struk misalnya nggak bisa hadir," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dia walikan, kalau yang murtad itu langsung dia walikan ke wali hakim," lanjutnya.
Dalam kondisi ayah keluar dari agama Islam, maka kata Ustaz Khalid Basalamah langsung mencari wali hakim yang disediakan oleh KUA.
"Semua dari keluarga ayah ya. Ayah sendiri, kalau tidak bisa saudara-saudaranya ayah, paman dari ayah, atau saudara kandungan dia. Itu dari ayah," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more