Tokyo, tvOnenews.com - Jepang bergabung dengan Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya dalam memutuskan untuk menangguhkan pendanaan untuk badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendukung pengungsi Palestina (UNRWA).
Penangguhan pendanaan itu dilakukan Jepang di tengah tuduhan bahwa ada anggota staf UNRWA yang mungkin terlibat dalam serangan Hamas terhadap Israel tahun lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang Maki Kobayashi mengatakan dalam siaran pers pada Minggu (28/1/2024) bahwa bantuan tambahan kepada Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) akan dihentikan sementara.
Penghentian itu, tutur Kobayashi, dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan atas tuduhan tersebut dan mempertimbangkan tindakan penanggulangan.
Langkah Jepang itu muncul menyusul pengumuman Amerika Serikat pada Jumat (26/1/2024) bahwa AS akan menangguhkan pendanaan untuk UNRWA.
Keputusan itu diambil karena AS "sangat khawatir" dengan tuduhan bahwa 12 karyawan UNRWA mungkin terlibat dalam serangan mendadak oleh Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Jepang juga menyatakan "sangat khawatir" terkait tuduhan keterlibatan personel UNRWA dalam "serangan teror".
Jepang mendesak badan PBB tersebut untuk menyelidiki kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga UNRWA dapat dengan "teguh memenuhi peran yang seharusnya diembannya", kata Kobayashi.
Serangan 7 Oktober oleh Hamas memicu Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza.
Gempuran Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 orang di daerah kantong Palestina yang dikuasai oleh Hamas itu serta menyebabkan kondisi kemanusiaan di sana semakin parah.
Beberapa negara Barat, seperti Inggris, telah mengikuti Amerika Serikat dalam menghentikan pendanaan untuk UNRWA.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan melalui pernyataan pada Sabtu (27/1/2024) bahwa keputusan oleh sembilan negara untuk menangguhkan pendanaan "mengancam pekerjaan kemanusiaan yang sedang berlangsung di seluruh wilayah termasuk dan terutama di Jalur Gaza." (ant)
Load more