Dua hal yang dimaksud dalam situasi ini, yaitu dapat dilihat dari konteks transaksi jual belinya atau berupa hadiah.
"Kalau hadiah, tidak akan diikat dengan kaitan-kaitan dengan pembelanjaan barang yang lain lagi," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di YouTube Adi Hidayat Official, ia seringkali melihat proses belanja di mall atau tempat lain seringkali mendapat cashback berupa bentuk balik uang.
Sebagai contoh pembelian seharga satu juta dengan cashback lima puluh ribu. Akan tetapi uang ini tidak bisa diambil.
Kemudian, cashback dapat diambil dengan membeli barang lain, maka hal ini ada unsur gharar didalamnya.
"Itu ada gharar itu hukumnya, ada unsur penipuan," terangnya.
Load more