Jika memang harga barang 950 ribu, bukan satu juta, maka katakan saja harga sebenarnya dengan kembalian lima puluh ribu.
Setelah itu penjual dapat menawarkan barang lain, dengan menambah harga sekian dari uang yang sudah dikembalikan.
"Tapi kalau sifatnya cashback, tapi uangnya nggak bisa diambil, diarahkan pada barang lain, itu menunjukkan harga barangnya nggak segitu sebenarnya," jelasnya.
"Cuma uangnya ditahan untuk beli produk lain. Anda mesti nambah, Anda keluar uang lagi," sambungnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika ada unsur penipuan didalamnya, maka itu tidak dibenarkan. Hukumnya salah, dan jual belinya dianggap cacat sehingga berdosa.
"Kita riba dengan itu, karena nggak bisa ngapa-ngapain, diterima misalnya ya uang, kita nggak mau beli produk, ya uangnya hangus disitu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Maka uang itu (cashback) adalah unsur maksiatnya," lanjutnya.
Load more