“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Harus diakui, pada awalnya pinjaman Online atau pinjol dijadikan solusi karena kecepatannya mengatasi keuangan. Kemudahan proses, kecepatan pencairan dana jadi pilihan orang orang yang terdesak secara keuangan. Pada akhirnya banyak konsumen yang terjerat dengan tawaran tawaran pinjol yang menjamur.
Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Akhirnya pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan.
Sebenarnya bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam? Apakah karena keterdesakan, kita dibolehkan berhutang pada pinjol?
Berdasarkan putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online atau pinjol adalah haram. Menurut para ulama, aktivitas peminjaman online ada unsur riba.
Selain bunga, cara cara penagihan yang dilakukan pihak pinjol dengan memberi ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya. Oleh karena lebih banyak mudaratnya, diputuskanlah bahwa pinjol haram.
Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Load more