tvOnenews.com - Boneka menjadi salah satu jenis mainan yang sangat disukai oleh anak karena bentuknya yang lucu dan menggemaskan.
Tak sedikit anak-anak yang menyukai boneka dengan berbagai karakter, terutama anak perempuan.
Bagi orang tua yang ingin memberikan boneka kepada sang anak tersedia dalam berbagai pilihan karakter, seperti hewan maupun adaptasi dari film anak.
Boneka juga kerap diberikan kepada anak sebagai tanda kasih ketika merayakan hari spesial, salah satunya seperti hari ulang tahun.
Meski begitu, memberikan anak sebuah boneka juga perlu ditinjau kembali bagaimana hukumnya dalam Islam.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Menurut Ustaz Adi Hidayat pada tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, segala hal yang kita lakukan sangat berkaitan dengan keyakinan sebagai seorang muslim.
Termasuk dengan membelikan anak sebuah boneka, apakah hukumnya dalam Islam boleh diberikan sebagai hadiah atau tidak.
Pada awalnya, Ustaz Adi Hidayat membuka kajian dengan membahas soal hukum terkait gambar dan patung dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Para ulama tegas mengatakan hukum patung dan gambar yang dibuat untuk menyerupai makhluk ciptaan Allah maka akan jadi ancaman serius bagi mereka.
"Siapa orang yang paling zalim dibandingkan orang yang berusaha membuat ciptaan, ingin menyaingi ciptaan Allah," tegas Ustaz Adi Hidayat pada tayangan di YouTube Adi Hidayat Official.
Sebagai umat muslim, akan lebih baik bila tidak membuat gambar atau patung berupa makhluk yang bernyawa dengan tujuan agar dikagumi hasil karyanya.
Bukan hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga memberikan solusi untuk membuat patung atau gambar sesuatu yang tidak bernyawa.
"Kalau mau dibikin, bikinlah yang tidak bernyawa," terangnya.
"Silakan bikin misalnya gambar atau patung, bisa dari biji jagung, bisa dari biji tumbuhan yang lain ataupun gandum," sambungnya menyarankan.
Mengenai hukum memberikan boneka dalam Islam, apakah dibolehkan atau tidak bila diberikan untuk anak?
Ustaz Adi Hidayat berpendapat ternyata ada pengecualian bagi barang-barang yang kegunaanya untuk mainan anak.
"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, kecuali 2 hal," ujarnya.
"Yang ke satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya menerangkan.
Hukum Membelikan Boneka Untuk Anak dalam Islam
Menurut pendakwah asal Pandeglang ini boneka termasuk menjadi salah satu barang yang digunakan sebagai mainan anak-anak.
"Jadi kalau anak main mainan anak-anak enggak ada masalah sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," katanya.
"Sayyidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya main-mainan dan tidak pernah dinafikan oleh Nabi," lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut pendapat Ustaz Adi Hidayat tidak ada masalah jika ingin membelikan anak-anak boneka sebagai mainan.
"Jadi kalau ibu ingin memberikan anak-anak mainan Hello Kitty, nah itu enggak ada masalah, bawa Hello Kitty ke rumah," jelasnya.
"Boleh, enggak ada masalah, doraemon, mainan boneka panda, itu tidak ada masalah, mainan anak-anak," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa boneka pada dasarnya merupakan salah satu sarana belajar bagi anak dalam mempelajari berbagai hal-hal di dunia ini.
"Mainan anak, sama dengan perangkat mengajari anak, anak menggambar misalnya itu tidak ada masalah," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Karena memang untuk anak-anak, mendekatkan pada dunia dia, ada tasawwur, deskripsi bagi dia untuk memahami lewat permainan, karena anak-anak belum mengerti, orang dia belum baligh," pungkasnya. (udn/kmr)
Load more