Lantas bagaimana hukum boneka di dalam Agama Islam, apakah diperbolehkan atau tidak untuk diberikan pada anak.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, di dalam hukum patung tadi, ternyata ada pengecualian bagi barang-barang yang kegunaanya untuk mainan anak.
"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, kecuali 2 hal," ucap Ustaz Adi Hidayat.
"Yang ke satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya menerangkan.
"Jadi kalau anak main mainan anak-anak enggak ada masalah sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Sayyidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya main-mainan dan tidak pernah dinafikan oleh Nabi," ujarnya.
Oleh karenanya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan kalau tidak masalah jika ingin membelikan boneka sebagai mainan untuk anak.
Load more