"Jika seorang wanita mencari kepuasan dengan tangannya sendiri maka itu dosa. Tapi kalau itu kepuasan dihadirkan oleh tangannya suami, maka tidak dosa," terang Buya Yahya.
"Begitupun sebaliknya, seorang istri kadang mohon maaf disaat haid, membiarkan suaminya terlantar. Biarpun dalam keadaan haid, masih bisa menyenangkan suaminya," imbuhnya.
Jika ada seorang laki-laki mengeluarkan air maninya sendiri hukumnya dosa. Akan tetapi jika dilakukan dengan kelihaian tangan seorang istri maka tidak berdosa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa artinya, bersemangatlah Anda untuk menyenangkan pasangan dan jangan menjadi suami atau istri yang tidak cerdas.
Kalau seandainya suami atau istri tidak mampu memuaskan pasangan dengan berhubungan intim, maka masih bisa menyenangkan dengan cara lain.
"Ini adalah sebuah kewajiban suami. Seorang istri pun demikian. Biarpun Anda sudah berusaha namun hasilnya tidak bisa, maka tidak dosa di hadapan Allah," terang Buya Yahya.
Ilustrasi suami istri tak bisa berhubungan intim. Source: istockphoto
Load more