Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Adi Hidayat Official, pendakwah asal Pandeglang ini menjelaskan tidak boleh sembarangan dalam urusan sedekah dan utang.
Sebab, dari masing-masing persoalan ini memiliki hukumnya sendiri dalam Islam.
"Ada dua hal, infaq dengan bayar utang, di mana posisinya, kita harus rumuskan dulu," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan di YouTube Adi Hidayat Official.
Mengenai sedekah atau infaq, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan hal ini terbagi dua yang dibagi berdasarkan hukumnya, wajib dan sunnah.
"Infaq atau sedekah terbagi dua, ada infaq wajib, ada infaq sunnah," jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa ada sedekah yang hukumnya wajib, seperti infaq dari suami kepada istrinya..
Load more