Mengeluarkan air mani di luar rahim ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi dan tidak ada larangan dari Rasulullah.
"Jadi seorang suami disaat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl kata Sayidina Zaid dalam riwayat ini pernah terjadi kepada sahabat Nabi kami pernah melakukan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar dan keadaan Wahyu masih turun," jelas Buya Yahya.
"Kalau emang dilarang mesti ada Wahyu yang turun kepada Nabi, ternyata tidak ada larangan maka termasuk seperti itu membuang sperma di luar dengan tujuannya bukan takut melarat maka itu diperkenankan," terusnya.
Cara lain yang diperbolehkan dalam menunda kehamilan menurut Buya Yahya dengan menggunakan kondom.
"Kemudian apalagi cara yang diperkenankan untuk itu, kalau mohon maaf selama ini yang aman karena tidak ada urusan dengan orang lain seperti menggunakan kondom," ujar Buya Yahya.
"Meningkat lagi, apalagi. Mohon maaf, yang pakai spiral. Namanya IUD, maka itu dengan catatan kalau itu dengan catatan," sambungnya. (far/kmr)
Load more