tvOnenews.com - Bagi pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan kerap dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim.
Meski sudah menikah, namun beberapa pasangan memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan tertentu.
Salah satu alasannya seperti ingin menjaga jarak umur anak, agar jarak umur antar anak tidak terlalu dekat.
Oleh karena itu, pasangan kerap mengeluarkan air mani di luar rahim sebagai salah satu cara untuk menunda kehamilan.
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan hukum mengenai keluarnya air mani di luar rahim untuk menunda kehamilan.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang air mani dan menunda kehamilan.
Buya Yahya. (Ist)
Dalam hubungan suami istri, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sehingga pasangan harus memperhatikan apa-apa saja yang dilarang ketika akan berhubungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menunda kehamilan.
"Yang pertama adalah, hukum menahan menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Kalau anda menunda kehamilan karena takut melarat, ini kurang ajar kepada Allah," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan hukumnya tidak haram asalkan alasannya bukan karena takut miskin.
"Tapi menunda kehamilan karena mengatur biar anak saya agak gede, bisa ngerawat, bisa ini. Boleh-boleh saja," ujarnya.
Namun, Buya Yahya ingatkan perlu untuk memerhatikan bagaimana cara yang benar dalam menunda kehamilan.
"Cuman cara menundanya ada cara bener, ada cara haram," kata Buya Yahya.
Di antara cara yang diperbolehkan menurut Buya Yahya adalah azl, apakah itu?
"Cara yang bener adalah, cara yang diperkenankan adalah dengan cara azl," tuturnya.
"Ini sudah hampir disepakati, azl itu asalkan ada kesepakatan dari suami istri, azl itu adalah mengeluarkan air mani di luar rahim," sambungnya.
Mengeluarkan air mani di luar rahim ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi dan tidak ada larangan dari Rasulullah.
"Jadi seorang suami disaat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl kata Sayidina Zaid dalam riwayat ini pernah terjadi kepada sahabat Nabi kami pernah melakukan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar dan keadaan Wahyu masih turun," jelas Buya Yahya.
"Kalau emang dilarang mesti ada Wahyu yang turun kepada Nabi, ternyata tidak ada larangan maka termasuk seperti itu membuang sperma di luar dengan tujuannya bukan takut melarat maka itu diperkenankan," terusnya.
Cara lain yang diperbolehkan dalam menunda kehamilan menurut Buya Yahya dengan menggunakan kondom.
"Kemudian apalagi cara yang diperkenankan untuk itu, kalau mohon maaf selama ini yang aman karena tidak ada urusan dengan orang lain seperti menggunakan kondom," ujar Buya Yahya.
"Meningkat lagi, apalagi. Mohon maaf, yang pakai spiral. Namanya IUD, maka itu dengan catatan kalau itu dengan catatan," sambungnya. (far/kmr)
Load more