"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang enggak boleh," sambungnya.
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka boleh hukumnya dinikahi.
"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, bagaimana dengan sepupu? Apakah sepupu boleh dinikahi?
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," jelasnya.
Akan tetapi, hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
"Sampai sini boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more