tvOnenews.com - Menikah termasuk dalam suatu ibadah yang diajarkan dalam agama Islam. Bahkan sejumlah orang meyakini pernikahan merupakan ibadah terpanjang selama hidup.
Namun, urusan pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang cukup ketat, salah satunya mengenai siapa yang boleh dan yang dilarang untuk dinikahi.
Fenomena yang terjadi, tak jarang orang yang jatuh cinta dan menikahi sepupu sendiri. Hal ini bisa saja terjadi lantaran sudah lama mengenal dan adanya hubungan dekat sebagai keluarga.
Ketika hendak menuju ke jenjang pernikahan, muncul rasa ragu dan takut akan hukum dalam Islam bila menikahi sepupu.
Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu, diharamkan atau tidak.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi dalam keluarga.
Ustaz Adi Hidayat berpesan agar berhati-hati dalam bergaul dengan ipar lawan jenis, karena bisa jadi setan memunculkan rasa suka di hati.
"Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat," pesan Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
"Nah itu yang dilarang, yang tidak diperkenankan dari jalur kekerabatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan siapa saja orang di dalam keluarga atau kerabat yang tidak boleh dinikahi.
"Ibu enggak boleh, bibi enggak boleh dari pihak ibu atau ayah, saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu enggak boleh," ungkapnya.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang enggak boleh," sambungnya.
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka boleh hukumnya dinikahi.
"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, bagaimana dengan sepupu? Apakah sepupu boleh dinikahi?
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," jelasnya.
Akan tetapi, hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
"Sampai sini boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," terusnya.
Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh kasus misalnya Xavi adalah sepupu Yeti.
"Ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet maka minta ke ibunya Yeti untuk di-share ASI nya," papar Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau Xavi dapat ASI yang sama dari ibunya Yeti maka jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.
Karena menjadi saudara sepersusuan, maka haram dinikahi walau hubungannya mereka sebagai sepupu.
"Jadi walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah karena ada hubungan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi kalau di luar itu aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan ini terhambat maka boleh-boleh saja," sambungnya.
Walau diperbolehkan menikahi sepupu, Ustaz Adi Hidayat tetap berpesan agar menjalani proses jelang pernikahan sesuai dengan kaidah agama.
"Sekalipun ada kebolehan, tetap ditempuh dengan cara yang terhormat, tidak boleh kawin lari," pungkasnya. (far/kmr)
Load more