Walaupun sang kakak belum menikah, tapi jika adiknya sudah memenuhi syarat untuk menikah maka segerakanlah.
"Lah kakaknya belum pengen nikah, enggak pengen nikah sama sekali, masa adeknya harus jadi korban semuanya," ujar Buya Yahya.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya tak ada larangan menikah melangkahi kakaknya.
Bahkan sang adik bisa jadi wajib menikah jika sudah memenuhi kondisi-kondisi tertentu agar tidak terjerumus dalam zina.
"Tidak ada larangan melangkahi kakaknya, akan tetapi justru ada anjuran kalau ternyata seorang adek sudah bergolak syahwatnya, takut terjerumus zina, masuk wilayah wajib, bukan sekedar boleh, tapi wajib melangkahi kakaknya," jelas Buya Yahya.
Load more