Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan untuk tidak sembarangan dalam utang karena di dalam Islam sudah diatur ketat.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Pada dasarnya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa utang itu hukumnya boleh, namun selama tidak tercampur dengan hal yang riba.
Ditambah lagi, utang hanya boleh jika dalam keadaan terdesak atau sangat membutuhkan.
"Saya akan coba jelaskan dulu bahwa utang dalam Islam itu hanya dibolehkan bagi orang yang terdesak atau sangat membutuhkan," tegas Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official.
Pendakwah asal kota Makassar ini menyebutkan di dalam Islam tidak dianjurkan bagi seseorang untuk melakukan utang bila dirinya memiliki kemampuan.
"Tidak dianjurkan orang berutang sementara dia punya kemampuan," ujarnya.
Load more