Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam fatwanya nomor 2020 juga memperkuat bahwa nyamuk boleh dibunuh karena mengganggu atau khawatir mendatangkan penyakit.
“Nggak apa-apa kalau binatang yang mengganggu boleh dibunuh. Jadi kalau hewan itu mengganggu boleh dibunuh,” pungkasnya. (amr/kmr)
Load more