Sementara yang dimakruhkan adalah mengkhususkan puasa sunnah hanya di hari Sabtu.
"Artinya, hari Sabtu nggak ada masalah. Makruh, jika dikhususkan saja," kata Buya Yahya.
Untuk menghilangkan kemakruhannya, maka puasa sunnah di hari Sabtu harus diiringi dengan puasa di hari berikutnya.
Puasa di hari Sabtu boleh dilakukan jika untuk mengganti puasa Ramadhan atau puasa nazar.
"Akan tetapi jika dibarengi dengan hadist sebelumnya. 1 hari setelahnya, atau untuk mengqadha, atau untuk membayar nazar, atau karena hari itu adalah hari yang disunnahkan menjadi tidak. Menjadi tidak makruh lagi," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Load more