Karena niatnya bukan untuk membasuh tangan di dalam gayung, maka itu boleh menurut Buya Yahya.
"Yang penting niatnya bukan membasuh tangan di dalam gayung, tapi niat mengambil," ujar Buya Yahya.
"Kalau anda niat membasuh tangan menjadi musta'mal itu nanti karena waktunya anda membasuh tangan," lanjutnya.
Yang terpenting jika tangan masuk ke gayung hanya untuk mengambil air guna membasuh bagian tubuh yang lain saat wudhu, maka itu tak masalah.
"Tapi kalau tidak niat untuk membasuh tangan anda aduk-aduk enggak akan jadi musta'mal," jelas Buya Yahya.
"Kalau anda niatnya menggayung, biarpun untuk mandi besar, sah, enggak ada masalah, air tidak akan rusak, karena niatnya anda mengambil," lanjutnya.
Wallahua'lam.
Load more