"Harus kita pahami yang haram hanya waktu ada sesuatu yang keluar tadi, makruh di saat anda sudah siap di tempat tersebut, selebih itu tidak ada kemakruhan," ujar Buya Yahya.
Jika kamar mandi tidak menyatu dengan tempat buang hajat, maka boleh menurut Buya Yahya mengucapkan Bismillah secara lisan.
"Misalnya kamar mandi ada sebagian di masyarakat kita toiletnya terpisah, ada kamar mandi biasa, kamar mandi bukan toilet," kata Buya Yahya.
"Sementara masalah kemakruhan itu dibahas adalah untuk buang hajat karena buang sesuatu yang kotor," lanjutnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menganjurkan untuk tetap membaca Bismillah saat wudhu di kamar mandi, jika menyatu dengan toilet maka cukup di dalam hati.
"Jadi baca Bismillah tetap, akan tetapi jika betul di dalam toilet maka wudhu di tempat toilet, di atas kloset, dan sebagainya maka Bismillah nya adalah dengan hati kita, tetap disunnahkan baca Bismillah," papar Buya Yahya.
"Tapi umumnya, adalah terpisah, bukan kita nongkrong di atasnya lalu kita lakukan wudhu, berarti itu boleh Bismillah dan mendapatkan kesunnahan Bismillah," lanjutnya. (far/kmr)
Load more