"Sehingga segala bentuk potensi kecurangan dapat diselesaikan sesuai perintah undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan," tulis Tausiyah Kebangsaan tersebut.
Bagi pihak-pihak yang dianggap merasa dirugikan dalam kontestasi pemilu untuk menyampaikan aspirasinya dengan mekanisme yang konstitusional dan menjaga ketentraman politik.
Menghormati semua upaya konstitusional oleh masing-masih pihak pascapemungutan suara sebagai bentuk terselenggaranya jaminan mekanisme demokratis yang bermartabat.
Load more