Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, awalnya Buya Yahya menjelaskan shalat berjamaah, menurut madzhab Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah adalah sunnah yang dikukuhkan, bukan wajib.
Dalam sebagian mazhab lainnya, mengatakan hukum shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah.
Bila sudah ada yang melakukan shalat berjamaah di masjid, maka yang lainnya adalah tidak wajib lagi, tapi sunnah yang dikukuhkan.
Buya Yahya. (Ist)
Dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal dijelaskan bahwa melakukan shalat berjamaah di masjid adalah wajib.
Makna wajib disini dibagi dua, sebagian mengatakan bahwa jika tidak berjamaah, maka tidak sah. Sebagian yang lain mengatakan shalat tetap sah tapi berdosa, menurut Imam Ahmad bin Hanbal.
Shalat Berjamaah di Masjid Tidak Wajib, Melainkan Fardhu Kifayah
Load more