"Memang di dalam mahzab kita imam Syafi'i, bagi orang yang tidak pernah punya kebiasaan puasa maka tidak diperkenankan puasa setelah nisfu sya'ban, kecuali tadi," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hal ini tidak berlaku jika memang ada kewajiban untuk mengganti utang puasa Ramadhan.
Atau karena memang punya kebiasaan sering puasa sunnah.
Maka tak ada larangan untuk puasa setelah nisfu syaban bagi yang demikian.
"Untuk bayar utang, atau karena kebiasaannya. Bagi ibu-ibu yang bayar hutang enggak ada larangan sama sekali," ujar Buya Yahya.
Namun jika tak ada kewajiban atau kebiasaan, maka ada dua pendapat yang bisa dipilih.
"Tapi bagi orang normal enggak punya hutang. Laki-laki normal tiba-tiba setelah nisfu sya'ban puasa di dalam mahzab kita imam Syafi'i kita hadirkan pendapat ulama biar Anda bisa milih," terang Buya Yahya.
Load more