tvOnenews.com - Jika sudah lewat malam nisfu syaban apakah masih boleh untuk menunaikan puasa sunnah ataupun bayar utang puasa?
Benarkah ada larangan untuk puasa jika sudah lewat malam nisfu syaban?
Lalu bagaimana yang masih punya utang puasa?
Agar tidak keliru, simak penjelasan lengkapnya dari Buya Yahya.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang puasa setelah nisfu syaban.
"Memang di dalam mahzab kita imam Syafi'i, bagi orang yang tidak pernah punya kebiasaan puasa maka tidak diperkenankan puasa setelah nisfu sya'ban, kecuali tadi," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hal ini tidak berlaku jika memang ada kewajiban untuk mengganti utang puasa Ramadhan.
Atau karena memang punya kebiasaan sering puasa sunnah.
Maka tak ada larangan untuk puasa setelah nisfu syaban bagi yang demikian.
"Untuk bayar utang, atau karena kebiasaannya. Bagi ibu-ibu yang bayar hutang enggak ada larangan sama sekali," ujar Buya Yahya.
Namun jika tak ada kewajiban atau kebiasaan, maka ada dua pendapat yang bisa dipilih.
"Tapi bagi orang normal enggak punya hutang. Laki-laki normal tiba-tiba setelah nisfu sya'ban puasa di dalam mahzab kita imam Syafi'i kita hadirkan pendapat ulama biar Anda bisa milih," terang Buya Yahya.
"Dalam mahzab imam Syafi'i ada 2 pendapat. Pertama mengatakan haram. Enggak usah puasa, yang kedua adalah makruh," lanjutnya.
Kemudian menurut jumhur ulama, tetap dikatakan sunnah puasa setelah nisfu syaban.
"Ternyata, jumhur ulama' mengatakan tetap sunnah. Jadi Anda nggak usah bingung dalam hal ini, sudah. Kalau ingin puasa, puasa lah," kata Buya Yahya.
"Ingin puasa, puasa saja dan caranya yang paling tepat adalah Nabi pernah menyebutkan, jangan kau mendahului Ramadhan, kamu jangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, yang tidak diperkenankan adalah puasa satu hari atau dua hari setelah nisfu syaban kecuali memang sudah puasa sebelum nisfu syaban.
"Maksudnya, setelah nisfu sya'ban jangan puasa sehari atau dua hari. Kecuali seorang laki-laki kecuali satu orang berpuasa di sebelum, sebelum nisfu sya'ban," ujar Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan agar aman maka berpuasalah sehari sebelum nisfu syaban.
"Jadi gini, kalau Anda pengen aman. Biarpun menurut mahzab imam Syafi'i tetep saja diperkenankan Anda puasa," kata Buya Yahya.
"Caranya, Anda ambil sehari sebelum nisfu sya'ban. Biar nyambung, seperti itu," lanjutnya.
Kemudian untuk puasa sunnah senin kamis tetap diperbolehkan, tak ada masalah.
"Kalau puasa Senin, Kamis tetep. enggak ada halangan," jelas Buya Yahya.
Sementara yang tidak boleh adalah orang yang tidak pernah puasa sebelumnya tapi tiba-tiba setelah nisfu syaban melakukan puasa.
"Jadi yang enggak boleh adalah, bagi yang mengatakan tidak boleh adalah Anda enggak pernah puasa, tiba-tiba setelah nisfu sya'ban puasa. Bukan bayar hutang, bukan puasa Senin, kamis. Puasa, enggak boleh," tegas Buya Yahya.
Walau dikatakan tidak boleh, di dalam madzhab Syafi'i pun juga ada perbedaan pendapat.
"Tapi yang mengatakan enggak boleh pun dalam mahzab imam Syafi'i berbeda-beda, imam Rayani mengatakan adalah makruh," kata Buya Yahya.
"Bahkan sebagian dari ada umat mahzab Syafi'i mengatakan tetap sunnah, seperti mahzab yang lain," lanjutnya.
Maka menurut Buya Yahya silakan pilih mau ikut pendapat yang mana, tak perlu diributkan.
"Jadi, enggak usah ribut. Sudah puasa juga enggak, ribut. Cari masalah ini. Kalau puasa, puasa. Ada pendapat silahkan, bayar hutang dan seterusnya," ujar Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more