Jika berbicara terkait mimpi basah, yang harus dipahami adalah kejadian tersebut tidak membatalkan puasa.
Namun orang yang mengalami mimpi basah harus melakukan mandi besar jika ingin shalat atau ibadah lainnya.
"Masalah air mani, mimpi basah tidak membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan celana bekas mimpi basah?
Menurut Buya Yahya, dilihat dari hukum air mani, ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali sepakat menyatakan bahwa air mani itu adalah suci.
"Kemudian masalah air maninya dibahas oleh para ulama, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Hambali, air mani itu dianggap suci," jelas Buya Yahya.
Oleh karenanya, shalat menggunakan pakaian, baju, celana, atau sarung yang terkena air mani itu tetap sah.
Load more