Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muḥṣan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu.
Yang dimaksud dengan muḥṣan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan.
Tidak muḥṣan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka.
Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali.
Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang.
Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah.
Nabi Muhammad SAW harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum.
Beliau pernah berkata:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ اَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه الشيخان)
Dari ‘Aisyah berkata Rasulullah bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya.” (Riwayat asy-Syaikhān)
Load more