tvOnenews.com-Penjatuhan sanksi Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik masyarakat. Pasalnya mereka, pekaku pungli hanya dihukum meminta maaf secara terbuka dan disiarkan di televisi internal. Bisakah pungli merupakan bagian dari korupsi, hanya diberi sanksi minta maaf? Bagaimana efek dari penjatuhan hukuman "ringan" ini bagi pemberantasan korupsi di Indonesia? Sebenarnya bagaimana hukum korupsi dalam Islam? dan bagaimana penghukumannya?
Dalam Islam, keadilan dan etika memiliki peran penting dalam membentuk perilaku individu dan masyarakat. Salah satu tindakan yang paling merusak adalah korupsi. Menurut Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Ruslan Fariadi, Islam menyediakan sejumlah sanksi yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku, mengingatkan akan konsekuensi akhirat, dan mengembalikan hak-hak yang telah dirampas.
Menurut Ruslan, salah satu sanksi yang diterapkan dalam Islam terhadap koruptor adalah ta’zir, hukuman yang bertujuan memberikan efek jera kepada terpidana agar tidak mengulangi kejahatannya.
Ta’zir dapat berupa hukuman fisik, penjara, atau tindakan lain yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk mendidik pelaku agar memahami kesalahan mereka dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
“Harus memberikan efek jera pada pelaku tindakan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kalau pencuri melon dihukum begitu tegas, harusnya pencuri miliaran dapat hukuman yang bisa buat mereka jera,” ucap Ruslan seperti disebut dalam situs Muhammadiyah.or.id.
Selain itu, Islam mengajarkan bahwa koruptor akan menghadapi konsekuensi di akhirat. Al-Quran dalam surah Ali Imran ayat 161 mengingatkan tentang penghukuman yang akan menimpa mereka: “Dan tidak ada yang berpikir bahwa orang-orang yang berlebih-lebihan itu akan bisa lolos dari siksaan Allah. Dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”
Load more