Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri segera berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian maupun penataan regulasi terkait usulan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.
"Kita akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini melaksanakan pencatatan sipil nikah untuk non-Islam," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu.
Selama ini pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama Islam berada di bawah kewenangan KUA Ditjen Bimas Islam. Sementara non-Islam berada di kantor pencatatan sipil.
Menurut Kamaruddin, setelah berkoordinasi dengan Kemendagri nantinya terdapat pilihan, tetap berada di bawah Bimas Islam atau akan terpisah menjadi teknis baru.
"Tapi untuk sementara memang di bawah Bimas Islam. Sebenarnya bisa juga di bawah Bimas Islam tapi layanannya untuk semua agama bisa juga," kata dia.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan usulan KUA untuk semua agama memiliki makna bahwa Kemenag sebagai kementerian semua agama.
Ia ingin mendorong KUA sebagai tempat yang dekat dengan umat tanpa terkecuali umat manapun.
"Itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama. Dan kita akan selalu mendorong pelayanan," katanya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan sejumlah catatan yang mesti dipenuhi Kementerian Agama saat akan menjadikan KUA untuk semua agama.
Tholabi mengatakan usulan tersebut harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik secara regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Menurut dia, berbagai aspek tersebut penting dikonsolidasi untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu," kata Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non-Muslim.
Soal regulasi ini, kata Tholabi, membutuhkan energi yang tidak ringan. Terdapat sejumlah regulasi yang berkenaan dengan pernikahan, seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Lalu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Tholabi mengingatkan akan berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.
"Jadi tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan," kata Tholabi.*(ant/bwo)
Load more