"Menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib, tidak dikatakan kafir," ujar Buya Yahya.
Bahkan walaupun sampai lebih dari 3 kali tidak shalat Jumat, tidak dianggap kafir jika memang masih menganggap hukumnya wajib.
Akan tetapi, tetap dianggap sebagai dosa besar jika meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i.
"3 Jumat, 4 Jumat, 5 Jumat sama. Selagi dia masih meyakini itu wajib, tapi dosa gede," ungkap Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Load more