LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buya Yahya Jelaskan Hukum Memajang Foto Keluarga
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Di Rumah Banyak Foto Keluarga, Memangnya Boleh Dipajang? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas dalam Islam Hukumnya…

Dalam ajaran agama Islam, beberapa barang tidak boleh diletakkan di dalam rumah. Apakah foto keluarga termasuk barang yang dilarang bila diletakkan dalam rumah?

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:41 WIB

tvOnenews.comRumah menjadi indah dan nyaman bila pemiliknya selalu menghiasi dengan barang-barang yang disukainya, salah satu yang kerap dipajang dalam rumah seperti foto keluarga

Dalam ajaran agama Islam, beberapa barang tidak boleh diletakkan di dalam rumah. Seperti patung dan gambar

Lantas, apakah foto keluarga termasuk barang yang dilarang bila diletakkan dalam rumah? 

Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum memajang foto di dalam rumah dalam Islam.

Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga :

Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum memajang foto dan patung di rumah. 

Jamaah tersebut mengaku pernah membaca sebuah hadits yang menyebut bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar. 

Kemudian, dirinya bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud.

Setelah itu ia mengkonfirmasi kembali pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung dilarang oleh agama Islam.

Buya Yahya membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada kategori-kategori tertentu.

“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.


Buya Yahya. (Ist)

Maksud bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup. 

Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.

Sedangkan, ada jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.

“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.

“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” tuturnya.

“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” sambung Buya.

Kemudian, keempat yaitu gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.

Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.

Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.

“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” katanya.

Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal. Catatannya adalah gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.

“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.

Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.

“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” pungkasnya.

Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Karena itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komisi IV DPR RI Dukung Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi: Kurangi Keterlibatan Kementerian Lain

Komisi IV DPR RI Dukung Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi: Kurangi Keterlibatan Kementerian Lain

Firman Soebagyo menilai langkah serius Kementan dapat mempermudah petani untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan alur distribusi yang lebih ringkas dan efisien
Sebut Piala AFF sebagai

Sebut Piala AFF sebagai "Piala Ciki", Pengamat Sepakbola Akmal Marhali Nilai Suporter Timnas Indonesia Terlalu Sombong

"AFF disebut Piala Ciki buat apa? kesombongan kita akhirnya dibayar dengan hasil buruk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024," kata Bung Akmal kepada tvOnenews.com
Puluhan Gerobak Sapi Kirab Budaya di Malioboro Tuntut Sertifikat Laik Fungsi

Puluhan Gerobak Sapi Kirab Budaya di Malioboro Tuntut Sertifikat Laik Fungsi

Menjelang perayaan natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru), puluhan gerobak sapi menggelar pawai budaya dari Tugu Pal Putih menuju Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/12/2024).
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Sekitar 28 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam telah Ikuti PPG Kemenag

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Sekitar 28 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam telah Ikuti PPG Kemenag

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut 28.536 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Kemenag.
3,3 Juta Wisatawan Diproyeksi ke DIY Saat Nataru 2024/2025, Diimbau Selalu Update Prakiraan Cuaca

3,3 Juta Wisatawan Diproyeksi ke DIY Saat Nataru 2024/2025, Diimbau Selalu Update Prakiraan Cuaca

Pergerakan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diproyeksikan mencapai sekitar 3,3 juta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Jumlah tersebut berdasarkan Mobile Positioning Data (MPD).
Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak Penyitaan Obaya

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak Penyitaan Obaya

Polresta Yogyakarta mengungkap 135 kasus narkoba sepanjang 2024. Dari pengungkapan tersebut, terbanyak penyitaan dilakukan terhadap obaya.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral