tvOnenews.com - Mumpung janur kuning belum melengkung alias belum sampai ke jenjang pernikahan, apakah boleh melamar wanita yang sudah dilamar orang lain?
Ketika ada keinginan untuk melamar wanita pujaan hati tapi ternyata ia sudah dilamar orang lain.
Apakah masih ada kesempatan untuk melamar wanita tersebut selama belum berlangsung pernikahan?
Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Syafiq Riza Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain?
Selama wanita tersebut belum menikah, apakah lelaki lain boleh melamarnya?
Load more