tvOnenews.com - Mumpung janur kuning belum melengkung alias belum sampai ke jenjang pernikahan, apakah boleh melamar wanita yang sudah dilamar orang lain?
Ketika ada keinginan untuk melamar wanita pujaan hati tapi ternyata ia sudah dilamar orang lain.
Apakah masih ada kesempatan untuk melamar wanita tersebut selama belum berlangsung pernikahan?
Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Syafiq Riza Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain?
Selama wanita tersebut belum menikah, apakah lelaki lain boleh melamarnya?
Apakah harus menunggu wanita tersebut membatalkan lamaran dari orang lain?
Agar tidak keliru simak baik-baik apa hukumnya dalam Islam menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Kalau ada seorang perempuan yang dilamar oleh si Fulan," kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Kemudian kita dateng, kita tahu dilamar sama Fulan, kita ngomong. Kita mau ngelamar juga, itu dilarang," lanjutnya.
Menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah, jika nekat melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain bisa merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam.
Karena bisa jadi muncul rasa benci karena melamar orang yang sudah dilamar orang lain.
"Engkau merusak ukhuwah Al Islamiyyah," tegas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more