Rabithah membantah pernah memiliki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Rabithah menyebut website resmi yang dimilikinya yaitu https://rabithahalawiyah.org/," ujarnya.
Ade Safri mengatakan JMW ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) lalu. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan pada alat elektronik milik JMW.
"Sesampai di TKP tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap device target, yaitu: laptop asus warna abu abu dan handphone vivo warna biru, dimana didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," ucapnya.
"Email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com , Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B," ujarnya.
Ade Safri mengatakan JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia mengatakan JMW juga ditahan.(ant/bwo)
Load more