Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT ketika menikah lagi.
Lantas, apa saja syarat bagi laki-laki yang boleh dan dilarang menikah lagi? Simak penjelasan Buka Yahya berikut.
Dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa laki-laki halal menikah lagi tanpa diresmikan di KUA.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menikah sebenarnya merupakan mencari beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah.
"Hai kaum pria, memang dalam Islam boleh yang namanya poligami. Dan nikah bisa saja halal tanpa diresmikan di KUA," ujar Buya Yahya.
"Tapi ketahuilah, bahwasanya nikah itu mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah," tambahnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk tidak hanya melihat senangnya saja dengan menikah lagi, tetapi juga dosa di balik pernikahan jika tidak bisa memenuhi tanggung jawab.
Load more