tvOnenews.com - Bolehkah menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Dan apa saja syarat laki-laki yang boleh dan dilarang poligami dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Isu tentang menikah lagi atau poligami memang sudah bukan hal yang baru untuk dibahas.
Sejak dulu, sudah banyak pertanyaan tentang hukum menikah lagi bagi suami tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertamanya.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah lagi bagi suami. (Sumber: YouTube Al-Bahjah TV)
Bahkan menikah lagi atau poligami sering dibuat candaan di kalangan suami atau laki-laki.
Dalam Islam, poligami atau menikah lagi memang diperbolehkan dan hukumnya halal tanpa diresmikan di KUA atau tanpa izin dari istri pertamanya.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua laki-laki mampu dan boleh menikah lagi.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT ketika menikah lagi.
Lantas, apa saja syarat bagi laki-laki yang boleh dan dilarang menikah lagi? Simak penjelasan Buka Yahya berikut.
Dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa laki-laki halal menikah lagi tanpa diresmikan di KUA.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menikah sebenarnya merupakan mencari beban kewajiban dan tanggung jawab di hadapan Allah.
"Hai kaum pria, memang dalam Islam boleh yang namanya poligami. Dan nikah bisa saja halal tanpa diresmikan di KUA," ujar Buya Yahya.
"Tapi ketahuilah, bahwasanya nikah itu mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah," tambahnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk tidak hanya melihat senangnya saja dengan menikah lagi, tetapi juga dosa di balik pernikahan jika tidak bisa memenuhi tanggung jawab.
Sebab, tidak hanya soal tanggung jawab nafkah saja, tapi ada juga pendidikan dan keadilan yang harus dipenuhi.
Buya Yahya mengatakan jangan sampai keindahan dalam Islam tercoreng hanya karena pernikahan yang tidak benar.
"Nikah satu, nikah dua, nikah tiga, nikah empat, boleh. Dengan syarat kemampuan Anda, bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka, adil terhadap mereka, sah," terang Buya Yahya.
Untuk menjaga seorang wanita, Buya Yahya menyarankan untuk menikah resmi di KUA yang tentunya harus dengan izin istri sebelumnya.
Menikah resmi di KUA dengan adanya surat nikah bisa menjadi bukti bagi seorang wanita untuk mendapatkan hak waris jika terjadi apa-apa kepada suaminya.
"Adapun masalah resmi dan tidak resmi. Resmi, dengan maksud untuk menjaga hati wanita. Dengan cara di KUA dan sebagainya. Khawatir ada apa-apa. Misal suami meninggal, dia bisa menunjukkan bukti bahwa dia istrinya dan bisa mendapatkan hak waris," tegas Buya Yahya.
Sementara jika seorang laki-laki tidak mengakui istrinya dan tidak memberikan hak waris, bisa menjadi perbuatan yang haram.
"Kalau nggak ada surat nikahnya, misal istrinya ditaruh di atas gunung. Dia turun gunung, warisan sudah dibagi, yang di gunung nggak dapat. Haram, dosa," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan kembali bahwa tidak semua orang mampu untuk melakukan poligami atau menikah lagi.
Menikah lagi merupakan sesuatu yang halal, namun juga tidak perlu untuk diobral atau seolah-olah poligami bisa dengan mudah dilakukan.
Buya Yahya berpesan kepada para suami atau laki-laki, bahwa poligami jangan sampai jadikan bahan candaan, sebab tidak semua orang mampu melakukannya.
"Poligami jadi guyonan, diobral sana-sini. Belum tentu mampu loh. Jangan sampai disuruh poligami, rusak semuanya. Tidak semua orang mampu," katanya.
Sementara bagi wanita, Buya Yahya menghimbau agar selalu berhati-hati dan sebaiknya menikah secara resmi di KUA untuk mendapatkan surat nikah yang resmi.
(Gwn)
Load more