6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
7. Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab
8. Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya
9. Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon yang dapat dihubungi
10. Bagi pemohon yang berdomisili di luar DKI Jakarta maka formulir permohonan pembuatan buku nasab harus distempel dan disertai dengan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat
11. Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan fotocopy dari data tersebut
12. Membayar biasa administrasi sebesar :
- Rp 50.000,00 bagi yang berdomisili di Indonesia
- Sin $ 30,00 bagi yang berdomisili di Singapura
- M $ 50,00 bagi yang berdomisili di Malaysia
- US$ 50,00 bagi yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuait, Oman, dll)
- US$ 25,00 bagi yang berdomisili di Yaman dan Afrika
- Pembayaran tersebut diatas dapat dilakukan via pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA no. 504.0099.001)
- Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir
- Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim
Load more