Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh umat Islam sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya pernah menjelaskan mengenai utang puasa yang belum diganti hingga ramadhan baru tiba.
Puasa Ramadhan hukumnya wajib.
Namun jika memiliki udzur maka boleh ditinggalkan, namun wajib diganti di luar bulan ramadhan.
Namun bagaimana jika saat memasuki bulan ramadhan tapi utang puasa belum diganti atau dibayarkan atau diqadha?
Berikut saran Ustaz Abdul Somad yang dirangkum oleh tvOnenews.com dari ceramah beliau yang diunggah di YouTube resminya.
"Bagaimana membayar utang puasa, sudah lewat bertahun-tahun dan belum dibayar utang puasa," kata Ustaz Abdul Somad.
Hal ini amatlah penting untuk diketahui karena puasa ramadhan hukumnya wajib.
Jika seorang Muslim memiliki udzur maka boleh tidak puasa namun puasa itu wajib untuk diganti.
"Mesti diganti sebelum ramadhan ini datang," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Syawal, dzulqa’dah, dzulhijjah, muharram, safar, jumadil awal, jumadil akhir, rajab, sya'ban, mesti di ganti di antara bulan ini sebelum ramadhan ini," lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan.
Lalu bagaimana jika utang puasa belum juga lunas sampai ramadhan berikutnya tiba?
"Datang ramadhan berikutnya, yang ramadhan kemarin belum juga terganti, maka satu harinya kena denda, bayar satu hari dengan fidyah," jelasnya.
Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang itungan denda yang berlaku bagi orang yang belum lunas utang puasa tapi Ramadhan berikutnya terlanjur datang.
"Membayar fidyah, satu mud, 1 mud itu 750 gram beras," jelas Ustaz Abdul Somad.
Jadi, apabila belum datang ramadhan berikutnya maka yang perlu dilakukan adalah mengganti puasa sesuai dengan jumlah utang puasanya.
"Kalau tadi sebelum ramadhan ini datang dia hanya wajib bayar 1 hari. 1 hari, satu hari, satu hari. Kalau 7 hari, bayar 7 hari," kata Ustaz Abdul Somad.
Lalu jika sampai ramadhan berikutnya datang, maka utang puasa dilanjut setelah ramadhan selesai dan berlaku denda satu harinya satu mud.
"Tapi kalau sudah lewat ramadhan ini, 7 hari plus kena denda karena lalai. 1 hari ditambah 1 mud 7 ons setengah," jelas Ustaz Abdul Somad.
"10 hari, plus 7 kilo setengah," lanjutnya.
Barang siapa yang tidak menjalankan puasa di bulan ramadhan, maka wajib menggantinya di bulan-bulan lainnya.
Bulan-bulan yang dimaksud untuk mengganti puasa ramadhannya adalah mulai dari syawal hingga sya’ban, kecuali di hari-hari yang dilarang.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 184
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan ramadhan.
Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.
Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya.
Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.
Itulah penjelasan mengenai utang puasa ramadhan yang belum lunas saat bulan suci tiba.
Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ahli agama Islam, ulama atau pendakwah.
Wallahua'lam.
(far/put)
Load more